Prorgram guru inpassing merupakan program yang dibuat oleh dinas pendidikan dengan tujuan untuk menyetarakan jabatan guru non PNS dengan guru PNS dengan melihat kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dimiliki.
Pendahuluan. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBASN dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Aparatus Sipil Negara.
Pengertian Inpassing GBPNS. Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Cara Pengajuan Permohonan SK Inpassing Bagi Guru Non PNS Honorer. Blogpendidikan.net - Bagi guru yang belum berstatus PNS akan ada penyetaraan guru bukan PNS untuk mendapatkan SK Inpassing. SK Inpassing untuk menetapkan besaran Gaji Guru Bukan PNS per bulannya, jika guru bukan PNS dan telah bersertifikasi dengan gaji pokok sebelumnya 1.500.000
Jika anda tahu inpassing ini adalah penetapan kesetaraan jabatan, pangkat, golongan dengan ketentuan yang berlaku demi tata terti guru bukan PNS. Bagi yang belum memiliki gambaran dokument berkas formulir apa yang harus dikirimkan silahkan anda donwload semuanya dibawah ini. Formulir Lengkap Pemberkasan Inpassing Guru
Program Inpassing Guru merupakan program resmi yang mengarahkan para guru Non - PNS dengan kriteria tertentu untuk bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Tentu terdapat persyaratan khusus misalnya dari kualifikasi akademik, Serdik maupun lama masa kerja.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 127/P/2008 tentang Pengalihan Tugas Menteri untuk Penandatanganan Surat Keputusan Inpassing. 12. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 13.
Program inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja.
Download SE Pengelolaan Belanja Untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023 Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini: Cek Canon Printer PIXMA MG2570S ALL IN ONE (Print - Scan - Copy) - CANON MG 2570S print scan copy dengan harga Rp700.000.
Surat usulan inpassing pada dasarnya memuat bagian-bagian atau stukrur berikut: Kop sekolah. Nomor surat. Lampiran. Hal. Pihak yang dituju atau penerima surat. Isi (menyampaikan maksud & tujuan, berkas penunjang usulan seperti angka kredit dan lainnya) Penutup. Mengetahui Kepala Sekolah/Madrasah.
Proses pemberian inpassing dilakukan sebagai berikut: 1. Guru menyiapkan berkas pengajuan inpassing. 2. Berkas pengajuan termasuk surat permohonan inpassing, surat keputusan awal sebagai guru, ijazah, dan pakta integritas. Format surat permohonan dan pakta integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA. 3.
Pendaftaran Inpassing Online Guru tahun 2022. Inpassing merupakan proses pengangkatan atau penyetaraan guru Non PNS / GBPNS dalam jabatan fungsional, guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan dalam jangka waktu tertentu.
Membuat Mengedit NISN Peserta Didik Apa itu sk inpassing non PNS? Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik Apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional?
(1) Langkah pertama silahkan masuk atau login ke akun Simpatika melalui link berikut ini : . Lalu kemudian jika sudah, silahkan pilih menu Layanan PTK. (2) Pada tampilan utama dashboard PTK, silahkan klik menu Verval Inpassing (3) Silahkan pilih menu Formulir dan klik menu tersebut
Bagi guru Non PNS yang sudah Inpassing, maka besaran dana yang diterima sesuai dengan golongan yang tertera di halaman Info GTK masing-masing. b. Bagi guru Non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi namun belum Inpassing maka mendapat dana tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
73Na.
pengajuan inpassing guru non pns 2022